Gus Alex Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
POLHUKAM.ID - Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, secara resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Gus Alex terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung diangkut menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.
Dua Tersangka Utama: Menag Yaqut dan Gus Alex
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Selain Gus Alex (IAA), tersangka utama lainnya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024. Yaqut sendiri telah lebih dulu ditahan dan ditempatkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis, 12 Maret 2026.
Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pada 2023, terdapat tambahan 8.000 kuota yang awalnya, berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR, disepakati dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023 yang mengalihkan 640 kuota dari total tambahan tersebut untuk haji khusus. Pada kuota khusus inilah, penyidik menemukan praktik tidak sehat. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar "fee percepatan" berkisar 4.000-5.000 dolar AS (sekitar Rp67,5-84,4 juta) per jemaah untuk mendapatkan kuota, tanpa mengikuti antrian nasional.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi