Pola Serupa Terulang di Kuota Haji 2024
Praktik serupa diduga terulang pada penyelenggaraan haji 2024. Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah plus tambahan 20.000 jemaah. Meski UU No. 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92% reguler dan 8% khusus, Yaqut diduga mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50:50 melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024.
Perubahan ini mengakibatkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler beralih ke kuota khusus. Pada kuota khusus tambahan 2024 ini, PIHK kembali diduga diminta membayar fee sebesar 2.000-2.500 dolar AS (Rp33,8-42,2 juta) per jemaah, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar dan Aset Disita
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi dan pungutan liar dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sebagai langkah pengamanan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang (3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 Riyal Arab Saudi), 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.
Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut penyelenggaraan ibadah yang ditunggu-tunggu oleh jutaan umat Muslim Indonesia.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!