Asep Guntur menegaskan bahwa pemberian kekhususan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan. Langkah ini diyakini dapat memudahkan KPK dalam mengusut tuntas kasus kuota haji di Kementerian Agama hingga ke akar-akarnya.
"Ini menjadi salah satu syarat, di samping tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam strategi penanganan perkara supaya bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
KPK juga mengagendakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini telah melalui beberapa tahap penting:
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri.
- 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
- 10 Februari 2026: Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
- 4 Maret 2026: KPK mengumumkan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp622 miliar.
- 11 Maret 2026: PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
- 12 Maret 2026: KPK menahan Yaqut di Rutan KPK.
- 17 Maret 2026: KPK menahan tersangka kedua, Gus Alex.
- 19-23 Maret 2026: Yaqut menjalani tahanan rumah selama periode Lebaran atas izin KPK.
KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam penanganan kasus kuota haji ini dan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum secara transparan.
Artikel Terkait
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!