Asep Guntur menegaskan bahwa pemberian kekhususan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan. Langkah ini diyakini dapat memudahkan KPK dalam mengusut tuntas kasus kuota haji di Kementerian Agama hingga ke akar-akarnya.
"Ini menjadi salah satu syarat, di samping tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam strategi penanganan perkara supaya bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
KPK juga mengagendakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini telah melalui beberapa tahap penting:
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri.
- 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
- 10 Februari 2026: Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
- 4 Maret 2026: KPK mengumumkan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp622 miliar.
- 11 Maret 2026: PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
- 12 Maret 2026: KPK menahan Yaqut di Rutan KPK.
- 17 Maret 2026: KPK menahan tersangka kedua, Gus Alex.
- 19-23 Maret 2026: Yaqut menjalani tahanan rumah selama periode Lebaran atas izin KPK.
KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam penanganan kasus kuota haji ini dan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum secara transparan.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya