KPK Kabulkan Permintaan Tahanan Rumah Yaqut Saat Lebaran, Ini Alasan Kesehatannya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemberian izin tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama periode Lebaran 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut, yang merupakan mantan Ketua Umum GP Ansor, telah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026 siang WIB. Status tahanan rumah berlaku untuknya sejak 19 hingga 23 Maret 2026. Sebelum kembali ke rutan, Yaqut menjalani proses pengecekan kesehatan.
Alasan Kesehatan di Balik Izin Tahanan Rumah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan sejak awal penahanan mengungkap kondisi medis tertentu yang diidap Yaqut.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut dan pernah menjalani prosedur endoskopi serta kolonoskopi. Ia juga mengidap asma," jelas Asep di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama KPK untuk memberikan izin tahanan rumah kepada tersangka.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya