Dalam hal ini Agus menegaskan, sebagia badan usaha, agenda pembahasan dalam RAT seperti laporan pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021. Selain itu, laporan keuangan Audited Tahun Buku 2021, perubahan susunan kepenggurusan, serah terima aset dan kewajiban homologasi dan menyusun business plan 2022/2023.
"Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik," ungkapnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina