Dalam hal ini Agus menegaskan, sebagia badan usaha, agenda pembahasan dalam RAT seperti laporan pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021. Selain itu, laporan keuangan Audited Tahun Buku 2021, perubahan susunan kepenggurusan, serah terima aset dan kewajiban homologasi dan menyusun business plan 2022/2023.
"Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik," ungkapnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf