Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992, Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
"Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detail kapan pelaksanaan RAT, kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan," tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf