Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Segera Gelar RAT

- Kamis, 23 Juni 2022 | 21:50 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Segera Gelar RAT

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992, Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Klub Golf dan 2 Hotel Milik Besan Setya Novanto di Bogor

"Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detail kapan pelaksanaan RAT, kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan," tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Komentar