Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan."Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedanadi Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pelimpahan Tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo atas tersangka Indra Kenz telah lengkap secara materil maupun formil atau P-21.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tersangka IK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli," kata Ketut.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?