POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai gagal mendeteksi operasional judi online (judol) lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kegagalan deteksi dini ini menjadi sorotan tajam karena operasi ilegal tersebut berjalan masif tanpa terdeteksi sistem keuangan nasional.
Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, mempertanyakan kinerja PPATK dan OJK dalam kasus judol Hayam Wuruk ini. Menurutnya, sangat janggal jika industri judi lintas negara bisa beroperasi secara besar-besaran, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana dalam jumlah besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia.
"Kok bisa industri judi lintas negara dapat beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia," kata Hamdi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, Hamdi menyoroti skala operasi judol yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan puluhan situs. Ia menegaskan bahwa secara ekonomi, mustahil bisnis sebesar ini hanya mengandalkan transaksi tunai kecil.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!