6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras "Muhammad-Maria", Polisi Bongkar Rinciannya

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:20 WIB
6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras

Baca Juga: Alasan Target Penjualan, Jadi Alasan Staf Holywings Lakukan Promosi Alkohol Gratis untuk 'Muhammad'

"Motif dari para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.

Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler