Asrorun pun memberikan jawabannya, ia mengaku akan mengkaji dari aspek keagamaan terkait permintaan Wapres Maruf.
"Kami mengapresiasi harapan tsb dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum," kata Asrorun dalam keterangan persnya seperti yang diterima Polhukam.id.
Ia menguraikan, dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika, di situ mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Sementara fatwa seperti apa nantinya, MUI akan mengkajinya lebih dalam.
"Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru? Nanti dilihat secara utuh," tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?