Ganja untuk Medis, Pak Wapres Kyai Minta MUI Bersikap, Komisi Fatwa: Bisa Saja Ganja Diperbolehkan

- Kamis, 30 Juni 2022 | 07:50 WIB
Ganja untuk Medis, Pak Wapres Kyai Minta MUI Bersikap, Komisi Fatwa: Bisa Saja Ganja Diperbolehkan

MUI, katanya lagi, hingga hari ini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait atas masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

"Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," tegasnya.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan scr syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah ganja ini, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tegasnya.

Sumber: jateng.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler