"Itu hoaks," tegas Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku, hingga saat ini masih menggunakan akunnya dengan normal. "Ya, tidak apa-apa, saya senyum-senyum saja, yang jelas akun saya masih ada," kata Roy.
Dia menambahkan bakal bersikap kooperatif dalam dua laporan polisi terkait kasus meme stupa Candi Borobudur kepadanya, yang kini sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, Roy menegaskan saat ini statusnya masih saksi dalam dua laporan tersebut.
"Saya perlu tegaskan sampai saat ini status saya sebagai saksi dari pelapor. Saya belum terima satu pun pemberitahuan, saya belum terima yang lain. Saya belum terima apa pun, apalagi menjadi tersangka," Pungkas Roy.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait penyitaan itu.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?