Menkopolhukam Tak Hanya Mengutuk Tindakan ACT, Tapi Harus Dipidana! PPATK Sudah Diminta Turun!

- Rabu, 06 Juli 2022 | 02:30 WIB
Menkopolhukam Tak Hanya Mengutuk Tindakan ACT, Tapi Harus Dipidana! PPATK Sudah Diminta Turun!

Profesor hukum di Universitas Islam Indonesia itu juga mengaku sudah meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri untuk turun tangan langsung mengusut kasus penyelewengan donasi umat oleh ACT.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dalam mengusut ini," tegasnya.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler