“Kami yakin gugatan kami pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia. Klien kami sebagai warga negara Indonesia mencari keadilan atas apa yang dialami. Karena sangat jelas BNI bertindak melanggar aturan atau ketentuan hukum yang berlaku," ucap Oji selaku anggota tim kuasa hukum.
Purba pun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.
“Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya.
Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global Medcom menambahkan bahwa gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.
“Kami menggugat BNI atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja Sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata-mata hanya untuk keadilan bagi klien kami,” tutupnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku