“Kami yakin gugatan kami pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia. Klien kami sebagai warga negara Indonesia mencari keadilan atas apa yang dialami. Karena sangat jelas BNI bertindak melanggar aturan atau ketentuan hukum yang berlaku," ucap Oji selaku anggota tim kuasa hukum.
Purba pun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.
“Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya.
Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global Medcom menambahkan bahwa gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.
“Kami menggugat BNI atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja Sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata-mata hanya untuk keadilan bagi klien kami,” tutupnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya