Sebelumnya, dalam sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dan BNI, Kamis (30/6/2022) lalu, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.
"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," ujar Halomoan Purba, Ketua Law Office Halomoan Purba & Partners, selaku kuasa hukum Global Medcom melalui rilisnya kepada Polhukam.id, Kamis (7/7/2022).
Purba tak mengelak bahwa kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak penggugat saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasilnya nihil. Karenanya, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.
“Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yangg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK. Klien kami menunggu selama enam tahun, ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada hasil," bebernya.
Purba yakin bahwa klientnya akan memenangkan kasus tersebut.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!