Polhukam.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan era kriminalisasi akan datang setelah RKUHP disetujui.
Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun, Jumat 8 Juli 2022.
Refly Harun menjelaskan bahwa makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat.
Contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya