Polhukam.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan era kriminalisasi akan datang setelah RKUHP disetujui.
Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun, Jumat 8 Juli 2022.
Refly Harun menjelaskan bahwa makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat.
Contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya