Polhukam.id - Pengamat Politik Rocky Gerung menantang semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdebat terkait dengan filosofi dari konstitusi.
Pasalnya selama ini MK dianggap tak paham fungsinya, terutama soal judicial activism.
Pernyataan Rocky ini disampaikan lantaran MK telah menolak setidaknya 30 gugatan uji materi UU Pemilu.
Terutama soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Rocky awalnya menyampaikan, MK sebenarnya memiliki dua aktivitas, baik pasif dan aktif.
Aktivitas pasifnya yakni menunggu adanya pendaftaran perkara atau yang dinamakan judicial review.
Kemudian, kata dia, yang harusnya dicermati aktivitas MK lainnya yakni judicial acitivism.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?