POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 100 miliar dari perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, total aset Rafael yang sudah disita sekitar mencapai senilai Rp 100 miliar.
"Dan ini akan terus bertambah. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (2/6).
Ali menjelaskan, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?