POLHUKAM.ID -Rumah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, tim penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan perumahan mewah di Kota Batam, Selasa (6/6).
"Lokasi dimaksud merupakan rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, kepada wartawan, Selasa siang (6/6).
Dia juga menjelaskan, rumah Andhi Pramono berada di salah satu komplek perumahan mewah di Grand Summit, Jalan Everest, Sekupang, Batam.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?