Menurut Luhut, Haris Azhar secara terbuka sudah meminta maaf di muka sidang. Dia pun tidak menutup kemungkinan adanya peluang untuk berdamai.
"(Berdamai) silahkan saja nanti di persidangan," sambung Luhut.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris-Fathia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?