POLHUKAM.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, 14 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syahrul Yasin Limpo beserta KSD selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan HTA selaku Direktur Pupuk Peptisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
Syahrul Yasin Limpo, KSD, dan HTA diduga telah melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyelidikan Syahrul dan kedua orang lainnya dilaporkan telah dilakukan sejak 16 Januari 2023 lalu.
Ketiganya diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ.
Tak cuma itu, Syahrul juga disebut terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan hingga penggabungan beberapa perkara.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf