POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Erwin di Bareskrim Polri.
Erwin Aksa mengatakan, laporannya tersebut telah dicabut pada Senin (19/6/2023) kemarin. Alasannya, karena permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Erwin awalnya melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?