"Nah saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani," kata Asep Guntur, kepada wartawan, Senin (19/6).
KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara ini. Termasuk para pihak yang diduga terlibat. Menurut Asep, penyelidik sedang mendalami semua hal.
"Karutan (Kepala Rutan) kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana. Jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana," papar Asep.
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.
Berdasarkan temuan Dewas, dugaan pungli ini terjadi Desember 2021 hingga Maret 2022.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya