POLHUKAM.ID - Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
Meski status pandemi Covid-19 resmi dicabut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan pola hidup sehat.
Setelah resmi dicabut, Presiden Jokowi menyebut saat ini Indonesia memasuki masa endemi.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam mengambil keputusan ini, menurut Presiden Jokowi, pemerintah mempertimbangkan banyak hal mulai dari angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?