POLHUKAM.ID - Kombes Pol Rizal Irawan pernah dikenai sanksi demosi karena terlibat dalam kasus pemerasan Richard Mille. Meski mendapatkan sanksi, Rizal tetap mendapatkan promisi kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Kenaikan pangkat itu lantas dikritisi oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Menurutnya, menjadi sanksi yang percuma apabila sudah didemosi namun tetap mendapatkan kenaikan pangkat.
"Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi," kata Bambang dihubungi pada Jumat (23/6/2023).
Bambang lantas menganalisis kalau pemberian kenaikan pangkat tersebut memberikan bukti kalau Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas. Dengan begitu anggota yang disanksi demosi bisa begitu cepat memperoleh promosi perwira tinggi (pati).
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya