“Kasus Departemen Keuangan ini Rp 349 triliun, kebanyakan money laundering. Itu (sama dengan) 23 miliar dolar (Amerika Serikat). Luar biasa dalam sejarah ekonomi dunia,” kata inisiator Gerakan Anti Kebodohan di era rezim Soeharto yang melahirkan Program Wajib Belajar.
Kategorisasi luar biasa yang dia sematkan pada kasus Kemenkeu itu, didasarkan pada pengalaman kasus serupa di luar negeri, dan dikaitkan dengan proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kalau ada pejabat di Amerika, di Eropa money laundering 10 juta dolar saja, habis dia. Ini kita bayangkan, 23 miliar dolar, Rp 349 triliun, terlalu besar,” tukasnya.
Menurutnya, terungkapnya kasus dugaan TPPU yang mulanya terungkap dari kasus Rafael Alun Trisambodo, sulit dituntaskan lantaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tidak memiliki kemampuan.
“Sri Mulyani tidak punya kapasitas untuk membenahi, karena dia lap kotor,” pungkasnya.
Sumber: holopis
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?