POLHUKAM.ID -Dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini sudah diselidiki dan akan diusut tuntas dengan tindakan hukum oleh KPK.
Begitu yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons soal temuan Dewas KPK soal adanya Pungli di Rutan KPK.
Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud kepada wartawan usai kegiatan fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Mahfud menerangkan, pungli bukan hanya terjadi di lingkungan Rutan KPK, akan tetapi juga ada di lingkungan pengadilan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya