"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menerangkan bahwa dirinya tidak tahu secara detail soal temuan Dewas KPK tersebut. Karena menurut Mahfud, KPK merupakan lembaga yang independen, sehingga tidak bisa diintervensi.
"(kPK) nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan 'waduh kok KPK begitu' itu ndak boleh," pungkas Mahfud.
KPK saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK berupa pungli, pemerasan, hingga suap. KPK berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas secara hukum siapapun pelakunya. Dalam temuan Dewas, dugaan pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun