POLHUKAM.ID -Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat sesi wawancara dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok (Ponpes Al-Zaytun) bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," kata Komjen Agus.
Langkah Kabareskrim ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dikatakan Mahfud, pihaknya akan melakukan tiga langkah hukum terkait polemik Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Pertama, langkah hukum pidana. Karena, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi terkait tindak pidana. Kedua, adalah soal administratif. Hal itu perlu dilakukan karena Ponpes Al Zaytun memiliki badan hukum, yakni Yayasan Pendidikan Islam.
Ketiga, soal situasi sosial politik yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat Yang Bergerak!
Ogah Pamer Ijazah Asli Karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik!
Kuasa Hukum Roy Suryo Ultimatum Jokowi Agar Segera Mencabut Pernyataan Terkait Kasmudjo, Ada Apa?
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!