Langkah Kabareskrim ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dikatakan Mahfud, pihaknya akan melakukan tiga langkah hukum terkait polemik Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Pertama, langkah hukum pidana. Karena, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi terkait tindak pidana. Kedua, adalah soal administratif. Hal itu perlu dilakukan karena Ponpes Al Zaytun memiliki badan hukum, yakni Yayasan Pendidikan Islam.
Ketiga, soal situasi sosial politik yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya