Padahal proyek itu implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang sudah dibahas pada sejumlah rapat.
"Eksepsi itu formil, menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui rapat-rapat, di mana presiden memandang pentingnya percepatan transformasi digital," urainya.
Dia juga menyatakan, eksepsi kliennya merupakan respons terhadap dakwaan yang kurang teliti, tidak cermat, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta penyidikan oleh JPU.
Karena itu Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niat untuk menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Salah satunya berisi background proyek strategis BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan rapat terbatas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek itu atas inisiatif pribadi untuk merampok uang negara," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya