Heboh pemerintah membekukan akun rekening yang nganggur atau pasif (dormant) berbulan-bulan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku, tindakan itu guna mencegah kejahatan keuangan.
Meski begitu, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali. Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin kemarin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.
Nasabah yang akunnya dibekukan dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:
- Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank
- Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja
- Nasabah dapat megecek secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
Sumber: era
Foto: Ilustrasi uang (ERA.id)
Artikel Terkait
Dituding KDRT, Mantan Suami Ancam Bongkar Kartu As Yuni Shara yang Ditutupi 32 Tahun
Farah dan Pesan Salah Kirim: Dugaan Perselingkuhan di Balik Kematian Diplomat Arya Daru
Polisi Beber Bukti, Kenapa Netizen Masih Tak Percaya Arya Daru Bunuh Diri?
Ibu tiri ungkap Farel Prayoga anak hasil selingkuh suaminya dengan perempuan yang sudah bersuami