POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander menyebut lembaga antikorupsi akan berkirm surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Komjen Agus Andrianto yang baru tiga kali menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara) miliknya.
"Iya-lah (menyurati Kapolri), kalau pun intinya lembaga kita akan bersurat ke Presiden, kami akan beritahukan misalnya kalau menyangkut menteri enggak lapor-lapor, ya kita sampaikan ke presiden, menteri ini enggak lapor," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Agus baru saja dilantik sebagai Wakapolri di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Dia diangkat mennggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Usai menjabat Wakapolri, berdasarkan penulusuran di website resmi KPK pada Jumat (7/7/2023), Agus belum juga melaporkan LHKPN terbarunya. Di website tersebut hanya terdapat empat kolom LHKPN Agus, yakni 2016, 2011, 2008, dan 2011.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?