POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati nama-nama penyelenggara negara yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar. Berdasarkan hasil pemetaan KPK, ada banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya.
"Kami meyakini masih banyak sekali dari hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya ya, banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPNnya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
KPK telah menindaklanjuti temuan ketidakwajaran harta kekayaan para penyelenggara negara tersebut. Para pimpinan KPK, kata Alex, juga sudah menginstruksikan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk melakukan pemetaan terhadap laporan harta kekayaan para penyelenggara negara.
"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN LHKPN, terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi instansi strategis. Antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ungkapnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis