LP3HI dan MAKI mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat semua pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate.
“Keempat klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6).
Sebelumnya, Dana proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo diduga mengalir ke berbagai pihak. Satu di antaranya diduga mengalir ke oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Masing-masing terdakwa tersebut, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu ada nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Sementara, dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Masing-masing Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sumber: monitor
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya