Pimpinan Komisi I DPR RI Bungkam Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar, Mengapa?

- Sabtu, 08 Juli 2023 | 21:00 WIB
Pimpinan Komisi I DPR RI Bungkam Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar, Mengapa?

POLHUKAM.ID - Pimpinan Komisi I DPR RI bungkam soal dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke oknum di komisi I DPR itu. Dugaan itu muncul setelah terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra merupakan staf ahli Sugiono selaku anggota Komisi I DPR.


Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi dugaan tersebut ke pimpinan komisi I DPR RI, namun hingga saat ini belum juga ada respons.


Namun demikian, anggota komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar Dave Laksono pada beberapa waktu lalu menyatakan tidak ada dana korupsi menara BTS Kemenkominfo yang mengalir ke Komisi I. Komisi I DPR merupakan mitra kerja Menkominfo Johnny G. Plate yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.


“Enggak ada. Enggak ada, enggak ada,” ucap Dave di kompleks parlemen, Selasa (4/7) kemarin.


Politikus partai Golkar itu pun menganggap hal itu mestinya ditanyakan kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dave memastikan DPR tak akan menghalang-halangi atau menutupi dugaan keterlibatan Komisi I jika ada.


“Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan,” unkapnya.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengungkap empat klaster dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur pembangunan menara BTS di bawah Kominfo.


Keempat klaster itu yakni, Kominfo, Komisi I DPR, klaster pemborong, dan Kejagung yang melibatkan para makelar kasus untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.


Halaman:

Komentar

Terpopuler