POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta transparan terhadap pihak yang mengembalikan dana Rp 27 miliar ke kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yakni Irwan Hermawan.
"Kejaksaan Agung harus membongkar status dana yang misterius ini. Tidak boleh tebang pilih, jangan ada yang hendak dilindungi," tulis Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam akun twitter @BennyHarmanID yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/7).
Bahkan, Benny berseloroh bila sulit mencari tahu pihak yang mengembalikan dana tersebut, Kejagung disarankan menggunakan jasa dukun atau paranormal.
"Bila perlu cari pawang atau dukun kampung untuk melacak misteri dana Rp 27 M tersebut," lanjut Benny yang juga politisi Partai Demokrat.
Itu sebabnya, agar tidak menimbulkan efek bias, Benny berharap status dari uang tersebut jelas, sehingga publik dapat mengetahui secara transparan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya