POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta transparan terhadap pihak yang mengembalikan dana Rp 27 miliar ke kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yakni Irwan Hermawan.
"Kejaksaan Agung harus membongkar status dana yang misterius ini. Tidak boleh tebang pilih, jangan ada yang hendak dilindungi," tulis Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam akun twitter @BennyHarmanID yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/7).
Bahkan, Benny berseloroh bila sulit mencari tahu pihak yang mengembalikan dana tersebut, Kejagung disarankan menggunakan jasa dukun atau paranormal.
"Bila perlu cari pawang atau dukun kampung untuk melacak misteri dana Rp 27 M tersebut," lanjut Benny yang juga politisi Partai Demokrat.
Itu sebabnya, agar tidak menimbulkan efek bias, Benny berharap status dari uang tersebut jelas, sehingga publik dapat mengetahui secara transparan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?