POLHUKAM.ID -Mario Teguh dikabarkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sunyoto, yang disebutkan sebagai korban, melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni lalu.
"Kami di tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan) terhadap seseorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," ujar Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Dugaan penipuan yang dilakukan Mario Teguh berkaitan dengan kerja sama bisnis skincare milik Sunyoto.
Disebutkan bahwa Mario Teguh sebagai Brand Ambassador mengkhianati isi perjanjian yang ia buat bersama Sunyoto.
Sebelumnya, Mario Teguh menjanjikan partnernya bila dia dijadikan Brand Ambassador maka Sunyoto akan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per bulannya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!