POLHUKAM.ID -Mario Teguh dikabarkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sunyoto, yang disebutkan sebagai korban, melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni lalu.
"Kami di tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan) terhadap seseorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," ujar Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Dugaan penipuan yang dilakukan Mario Teguh berkaitan dengan kerja sama bisnis skincare milik Sunyoto.
Disebutkan bahwa Mario Teguh sebagai Brand Ambassador mengkhianati isi perjanjian yang ia buat bersama Sunyoto.
Sebelumnya, Mario Teguh menjanjikan partnernya bila dia dijadikan Brand Ambassador maka Sunyoto akan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per bulannya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya