“Ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu, Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan,” jelas dia.
Baca Juga: BHMS Raih Pendapatan Rp1,7 Triliun di 2021
Bahkan, kata Mahfud, putusan pengadilan yang sudah inkracht sekalipun akan dilihat kembali perkara perdatanya. “Akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah ini kan katanya mafia tanah. Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat,” pungkasnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya