Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor minyak goreng.
Salah satu bukti keseriusan Kejagung adalah penangkapan dan penahanan tersangka baru berinisial LCW.
"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW sebagai tersangka merupakan langkah progresif dari Kejagung," katanya dalam keterangan persnya, kemarin.
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng.
Sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural, LCW seperti dapat peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tersangka IWW yang sebelumnya menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negari. Maka kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," katanya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?