POLHUKAM.ID - Ternyata sebenarnya proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memang harus diimplementasikan oleh eks Menkominfo Johnny G Plate
Terungkap di pengadilan bahwa awalnya hal ini diutarakan secara lisan Jokowi kepada eks Menkominfo Johnny G Plate pada 12 Mei dan 4 Juni 2020.
Saat itu, Jokowi menginginkan adanya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung transformasi digital bagi UMKM.
"Agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan inventaris infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Perintah lisan Presiden Jokowi dinilai Majelis Hakim merupakan satu kebijakan yang mesti dilaksanakan degan baik oleh Johnny G Plate yang waktu itu menjabat Menkominfo.
Majelis Hakim berpendapat, bahwa Johnny G Plate seharusnya melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpanginya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya