POLHUKAM.ID - Ternyata sebenarnya proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memang harus diimplementasikan oleh eks Menkominfo Johnny G Plate
Terungkap di pengadilan bahwa awalnya hal ini diutarakan secara lisan Jokowi kepada eks Menkominfo Johnny G Plate pada 12 Mei dan 4 Juni 2020.
Saat itu, Jokowi menginginkan adanya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung transformasi digital bagi UMKM.
"Agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan inventaris infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Perintah lisan Presiden Jokowi dinilai Majelis Hakim merupakan satu kebijakan yang mesti dilaksanakan degan baik oleh Johnny G Plate yang waktu itu menjabat Menkominfo.
Majelis Hakim berpendapat, bahwa Johnny G Plate seharusnya melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpanginya.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan