Proyek Tower BTS Kebijakan Lisan Jokowi ke Johnny G Plate, Hakim Minta Pembuktian

- Selasa, 18 Juli 2023 | 23:00 WIB
Proyek Tower BTS Kebijakan Lisan Jokowi ke Johnny G Plate, Hakim Minta Pembuktian

Terkait dugaan penyimpangan itu, maka mesti dibuktikan melalui persidangan di pengadilan.


"Terdakwa selaku menteri yang melaksanakan kebijakan tersebut, harus mengacu pada ketentuan ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak boleh disimpangi. Apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," kata hakim.


Johnny G Plate sendiri telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama terdakwa lainnya.


Mereka ialah: Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.


Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar

Terpopuler