POLHUKAM.ID -Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, Panji Gumilang belum tentu menjadi tersangka dalam kasus hukum dugaan penodaan agama yang sedang dijalaninya.
Jamin menyebut meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) sudah terbit, Panji Gumilang masih mungkin terbebas dari status tersangka.
"Berdasarkan bukti yang ada nanti belum tentu dia sebagai tersangka terkait dengan pasal 28 tersebut ya, yang pasal 45 pemidanaannya," kata Jamin dalam keterangannya, dikutip Liberte Suara, Kamis (20/7/2023).
Menurut Jamin, SPDP merupakan sebuah tahap dalam memulai suatu penyelidikan. Sebab itulah SPDP bukan merupakan keterangan status terhadap seorang terlapor dalam satu kasus hukum.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya