MEDAN-Portibinews: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka Rianto (27), warga Kelurahan Bahagia, atas kasus penganiayaan berat yang terjadi pada bulan September 2023 di Simpang Jalan Baung, Kelurahan Belawan Bahagia. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban, AJY, bersama seorang saksi tengah mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dikejar oleh tiga pemuda menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Karena takut, korban dan saksi berusaha melarikan diri. Namun, dari arah depan, seorang pelaku mencoba membacok korban dan saksi dengan menggunakan celurit.
Baca Juga: PJ Gubsu Akan Rombak OPD, 35 Pejabat Eselon II Ikuti Lelang Jabatan
"Korban dan saksi sempat mengelak, namun akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, saksi langsung lari meninggalkan korban. Sedangkan korban berusaha lari ke arah Jalan Baung," ujar IPTU Riffi Noor Faizal.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!