POLHUKAM.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat akhirnya memutuskan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh anak kandung serta penganiyaan istri, Rizky Noviyandi Achmad, Kamis (20/7) dengan hukuman mati.
Di sidang Ruang Utama PN Depok, majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi sebelum menjatuhi putusan terhadap Rizky mengungkapkan hal memberatkan.
Diantaranya, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi Nila cacat seumur hidup, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung dan istri yang seharusnya disayanginya, dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat," kata Adib dipersidangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.
Seperti diketahui peristiwa itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 04.50 Wib, setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat subuh di Masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran mulut dengan saksi korban Nila yang merupakan istri terdakwa.
Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab 'ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy'.
Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan 'mau kemana?' Lalu dijawab oleh saksi korban 'kan kamu sudah nalak saya'.
Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah, 'apakah benar Keyla mau ikut bersama Bunda?', selanjutnya korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!