"Saya rasa ini hanya sebentar untuk klarifikasi beberapa hal yang menyangkut perkara ini. Ini sudah di-clear-kan semua. Untuk substansinya itu urusan KPK," ujar Ricky.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sebelumnya berujar, pihaknya memanggil Wamenkumham dalam rangka permintaan keterangan terkait proses penyelidikan atas laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham melalui asisten pribadinya.
Setelah dilaporkan, Wamenkumham pun sudah sempat datang dan mengklarifikasi ke KPK pada Senin (20/3). Saat itu, Wamenkumham menyebut laporan Sugeng tendensius yang mengarah kepada fitnah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya