"Saya rasa ini hanya sebentar untuk klarifikasi beberapa hal yang menyangkut perkara ini. Ini sudah di-clear-kan semua. Untuk substansinya itu urusan KPK," ujar Ricky.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sebelumnya berujar, pihaknya memanggil Wamenkumham dalam rangka permintaan keterangan terkait proses penyelidikan atas laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham melalui asisten pribadinya.
Setelah dilaporkan, Wamenkumham pun sudah sempat datang dan mengklarifikasi ke KPK pada Senin (20/3). Saat itu, Wamenkumham menyebut laporan Sugeng tendensius yang mengarah kepada fitnah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?