POLHUKAM.ID - KPK minta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Sebab dia merupakan anggota militer, seharusnya pengusutan kasusnya dilakukan oleh TNI.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan pada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
"Ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dan KPK dan APH (aparat penegak hukum) lain dalam penanganan pemberantasan Tipikor," sambungnya.
Tanak menyampaikan ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa macam ini.
"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf," ucap Tanak.
"Ke depannya tidak ada lagi permasalahan hal seperti ini. Kedua karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan, beberapa jajaran di sana dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai TNI," sambung Tanak.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh Johanis setelah pihak Puspom TNI menyambangi KPK. Pihak Puspom sudah berkoordinasi dengan pihak pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Hadir dalam pertemuan itu yakni Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono serta Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Sebelum ke KPK, pihak Puspom juga sudah menggelar konferensi pers yang menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer, dalam hal ini Kabasarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas sekaligus orang kepercayaannya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya