TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Letkol Afri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7). OTT itu terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Dalam konferensi pers keesokan harinya, KPK mengumumkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari militer, yakni Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri.
"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7).
Puspom TNI keberatan dengan penetapan tersangka itu. Sebab, keduanya adalah militer, seharusnya diusut oleh Puspom, bukan KPK.
"Kita TNI ada kekhususan memang, ada UU tentang peradilan militer (Undang-undang) 31 tahun 1997 itu yang kita gunakan. KPK lain-lain punya juga," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
"Harapan kami sebagai penegak hukum memberantas korupsi ini mari kita ikuti aturan yang ada pada masing-masing ini," sambungnya.
Saat ini, Kabasarnas dan Letkol Afri belum berstatus sebagai tersangka di Puspom TNI. "Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," ucap Agung.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!