POLHUKAM.ID -Salah satu tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Mulsunadi Gunawan (MG), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.
Tersangka merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS). Dia telah menyerahkan diri ke KPK, Senin pagi (31/7).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya hari ini resmi menahan Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka pemberi suap.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari ke depan sejak 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023, di Rutan KPK," kata Alex kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (31/7).
Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!